Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 16,10 Gram Sabu Hasil Penangkapan Tersangka
Tanjungpinang (SN) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil memusnahkan belasan gram narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (22/03/2024) di halman Polresta Tanjungpinang. Barang haram sebanyak 16,10 gram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dan kemudian larutannya dibuang ke dalam septik tank. Kepala Unit Lidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan ada 16,10…

