Bawaslu Kepri Larang Penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye
Batam (SN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan larangan bagi calon kepala daerah untuk menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan dalam kegiatan kampanye. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh calon, partai politik, maupun kelompok lain, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas. “Itu sudah sesuai aturan tertulis. Fasilitas pemerintah yang non-komersial tidak boleh…

