Korupsi Kuota Rokok, Jaksa Tuntut Den Yelta 8 Tahun Penjara
Tanjungpinang (SN) – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang Den Yelta, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(27/03/2024). Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp…
