MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, “5 Kotak” Dihapus
Jakarta (SN) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tidak lagi dilakukan secara serentak untuk lima jenis pemilihan. Sistem “Pemilu lima kotak” yang selama ini digunakan, resmi dihapus, dalam putusan yang dibacakan Kamis (26/6/2025). Dikutip dari laman resmi MK RI, dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional…

