Cagar Budaya Terabaikan, Once Mekel Ingatkan Ancaman Hilang dan Bahaya bagi Publik

Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menyoroti kondisi memprihatinkan pengelolaan cagar budaya di Indonesia yang dinilainya masih jauh dari ideal. Hal itu disampikan dalam RDP Panja Komisi X DPR RI bersama Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kementerian Kebudayaan RI, di Senayan, Senin (9/2/2026). (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menyoroti kondisi memprihatinkan pengelolaan cagar budaya di Indonesia yang dinilainya masih jauh dari ideal. Mulai dari proses penetapan status yang berlarut-larut, minimnya perawatan, hingga lemahnya implementasi kebijakan di lapangan, membuat banyak peninggalan sejarah terancam hilang bahkan sebelum sempat diselamatkan.

Sorotan tersebut disampaikan Once dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI terkait perkembangan pelestarian cagar budaya bersama Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kementerian Kebudayaan RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Once menilai, lambannya proses penetapan status cagar budaya menjadi akar persoalan utama. Banyak objek yang seharusnya dilindungi justru terlanjur rusak atau dihancurkan karena belum mengantongi ketetapan resmi dari pemerintah.

“Dalam catatan saya, banyak sekali objek yang diduga cagar budaya dihancurkan sebelum kajian terhadapnya selesai atau ada ketetapan resmi. Prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun sampai dianggap resmi,” ujar Once.

Baca Juga : Ria Saptarika Mengajak Para Muballigh Perkuat Kerukunan Umat

Ia menekankan perlunya pembenahan sistem secara menyeluruh, termasuk penerapan mekanisme darurat. Menurutnya, objek yang diduga sebagai cagar budaya seharusnya langsung mendapatkan perlindungan sementara agar tidak sembarangan dibongkar atau dirusak sebelum ada keputusan final.

Selain soal pelestarian, Once juga mengingatkan bahwa pengelolaan cagar budaya menyangkut aspek keselamatan masyarakat. Ia menyinggung insiden di Siak, Riau, di mana belasan pelajar mengalami kecelakaan akibat bangunan tua yang tidak terawat dan diduga merupakan objek cagar budaya.

“Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan di Siak, Riau. Anak-anak sekolah terperosok di bangunan tua yang kemungkinan merupakan objek cagar budaya. Tidak ada perawatan dan pengaturan yang jelas, akibatnya 15 anak mengalami luka berat,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Bintan Resmikan Tiga Gedung Baru RSUD, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti beban yang kerap ditanggung pemilik cagar budaya. Keterbatasan biaya perawatan membuat banyak pemilik memilih membiarkan bangunan bersejarah rusak atau bahkan menghilangkannya.

“Perlu ada skema kompensasi untuk pemilik cagar budaya. Mereka sering merasa tidak punya cukup biaya untuk merawat atau merenovasi. Mungkin bisa dipikirkan keringanan seperti pembebasan PBB,” ungkap Once.

Tak kalah penting, ia menekankan minimnya tenaga ahli pelestarian cagar budaya di daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan insentif dan pembinaan agar tenaga ahli daerah memiliki standar kompetensi yang memadai.

“Di daerah-daerah, tenaga ahli ini perlu perhatian khusus. Harus ada insentif dan pembinaan supaya mereka punya standarisasi yang semestinya,” katanya.

Baca Juga : Natuna Jadi Destinasi Strategis Freedom 250 Roadshow Kedutaan Besar AS

Menutup pernyataannya, Once menegaskan pentingnya akses langsung ke tenaga ahli di tingkat pusat, terutama bagi daerah yang belum memiliki sumber daya memadai. Rekomendasi teknis dari tenaga ahli menjadi kunci bagi kepala daerah dalam menetapkan status cagar budaya.

“Kalau di daerah tidak ada tenaga ahli, harus ada akses langsung ke tenaga ahli di pusat. Tanpa rekomendasi itu, kepala daerah tidak akan berani menetapkan status cagar budaya, dan akhirnya prosesnya kembali memakan waktu bertahun-tahun,” pungkas Once. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *