BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan Hampir 5 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bandara RHF

BNN Provinsi Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan sindikat internasional di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang. Terlihat kondisi bandara RHF. (F-SKetsa)

Tanjungpinang (SN) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan sindikat internasional di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan para tersangka, BNNP Kepri menyita barang bukti sabu dengan total berat hampir lima kilogram.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Nestor Simanihuruk, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 4.869,95 gram.

“Tiga orang kami amankan beserta barang bukti sabu mencapai 4.869,95 gram,” ujar Nestor dalam keterangan resminya, Sabtu (7/2/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAH, J, dan AS. Mereka diketahui merupakan warga asal Aceh dan diduga berperan sebagai kurir yang akan membawa sabu menuju Surabaya dengan rute penerbangan Tanjungpinang–Jakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima BNNP Kepri pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dari Tanjungpinang ke Jakarta untuk kemudian diteruskan ke Surabaya melalui Bandara RHF.

Menindaklanjuti laporan itu, tim BNNP Kepri segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) serta Bea dan Cukai. Pengawasan ketat pun dilakukan terhadap sejumlah calon penumpang yang dicurigai.

Hasilnya, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi target dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di area bandara sebelum keberangkatan.

“Dari informasi yang kami terima, ketiganya hendak membawa barang ini ke Surabaya melalui Tanjungpinang dan melewati Jakarta,” jelas Nestor.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam koper milik para tersangka. Selain narkotika, lima unit telepon genggam turut diamankan dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BNNP Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kepulauan Riau sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan lintas daerah dan internasional. (ML-SN)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *