Batam (SN) – Empat orang yang kedapatan membawa uang tunai fantastis senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Selasa (3/3/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri telah sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, dan turut dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, serta perwakilan Bank Indonesia dan personel Ditreskrimsus lainnya. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan keseriusan pengawasan terhadap arus dana lintas batas negara.
Kompol Indar Wahyu menjelaskan, keempat orang tersebut dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar tanpa memenuhi ketentuan pelaporan sesuai regulasi kepabeanan dan aturan Bank Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi dokumen, penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarinstansi, penanganan selanjutnya dilimpahkan kepada Bea dan Cukai Batam untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti kolaborasi erat antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam menjaga transparansi serta ketertiban arus keuangan lintas negara.
Polda Kepri juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus edukasi bagi masyarakat: setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan harus memenuhi ketentuan perizinan dari otoritas terkait. (***)

