Jakarta (SN) – Bareskrim Polri terus menggencarkan pemberantasan judi online. Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani 664 kasus dengan 744 tersangka, serta menyita uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.
“Selama tahun 2025 kami menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Selain penindakan, Polri juga mengedepankan pencegahan dengan mengajukan pemblokiran 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive untuk menekan dampak judi daring di masyarakat.
Pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 21 website judi online yang beroperasi lintas negara dengan berbagai jenis permainan. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Komdigi untuk menutup akses situs-situs tersebut.
“Website perjudian ini dapat diakses dari dalam maupun luar negeri, sehingga kami segera melakukan pemblokiran agar tidak semakin meluas,” tegas Himawan.
Penyidikan mengungkap aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai sarana penampungan dana judi online. Dari jaringan ini, penyidik menyita dana sebesar Rp59,1 miliar serta menetapkan lima tersangka dan satu DPO.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak yang memfasilitasi pendirian perusahaan fiktif untuk judi online,” kata Himawan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hingga kini, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96,7 miliar.
Polri menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara konsisten melalui sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan kementerian terkait. (SN)
Editor : Emha
