Kejati Kepri Setop Penuntutan Empat Perkara Lewat Restorative Justice, Tekankan Penegakan Hukum Humanis
Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Pada Rabu (26/11/2025), Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang digelar secara virtual. Ia didampingi Wakajati, Aspidum, para Koordinator, serta para Kasi Pidum Kejati Kepri. Acara tersebut turut dihadiri…

