Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan, Anggota DPR Dorong Dukungan UMKM

Jakarta (SN) – Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan, secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Langkah ini diambil untuk menekan prevalensi perokok anak dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Putu Supadma Rudana, menilai kebijakan ini harus ditinjau secara komprehensif. Meskipun larangan tersebut bertujuan menjaga kesehatan masyarakat, Putu mengingatkan pentingnya dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Kita ingin pemerintah lebih bijak dalam mengkaji kebijakan ini agar masyarakat tidak terbebani dengan potensi kenaikan harga barang atau kebutuhan yang tidak dapat dijangkau oleh UMKM,” ujar Putu di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (01/08/2024), seperti dikutip dari laman dpr.go.id.
Baca juga : Anggota Komisi VI DPR RI Kritik Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Putu menekankan perlunya memberikan dukungan tambahan kepada UMKM agar mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan baru. “Ada banyak produk lain yang bisa dijual oleh UMKM. Diperlukan pemahaman tentang capacity building dan diversifikasi produk untuk mendukung usaha mereka,” tambahnya.
Putu berharap kebijakan ini tidak hanya bermanfaat untuk kesehatan anak-anak, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan UMKM sebagai komponen penting dalam perekonomian. Ia menekankan perlunya menemukan keseimbangan agar kebijakan ini memberikan solusi win-win bagi semua pihak.
“Harapannya, kebijakan ini bisa memberikan win-win solution, yaitu menjaga kesehatan sambil tetap mendukung UMKM,” tutup Putu.
Editor : M Nazarullah