DPRD Provinsi Kepri Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2025 dan Perubahan APBD 2024

Tanjungpinang (SN) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna dengan agenda utama, penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini merupakan rapat ke-28 dan ke-29 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang pada, Senin (22/07/2024).
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan pendapatan dibandingkan tahun sebelumnya, dipengaruhi oleh berbagai faktor makroekonomi dan kebijakan nasional.
Hal ini mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, serta kebijakan terkait harga BBM dan pajak rokok dari pemerintah pusat.
“Meskipun demikian, pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk mengoptimalkan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021-2026,” katanya.
“Adapun, proyeksi kebutuhan anggaran daerah Provinsi Kepri untuk tahun 2025 mencapai Rp4,263 triliun, dengan pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp3,580 triliun,” sambungnya.
Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, yang mengakomodir perubahan proyeksi pendapatan asli daerah serta alokasi anggaran berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyerahan dokumen secara simbolis oleh Gubernur Ansar Ahmad kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak. Dokumen tersebut akan segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kepri guna mencapai kesepakatan final untuk kedua Rancangan KUA dan PPAS tersebut.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad