Kebijakan Visa on Arrival di Kepulauan Riau Akan Segera Diberlakukan

Batam (SN) – Kebijakan Visa on Arrival (VoA) yang digagas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kepri, saat ini semakin mendekati implementasi. Kebijakan ini telah mencapai tahap finalisasi dan diproyeksikan segera akan diterapkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam pertemuan dengan Gubernur Ansar Ahmad di Southlink Country Club, Batam pada Sabtu (29/06/2024)lalu.
“Setelah melalui proses yang panjang, sekitar dua pekan lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan segera diresmikan melalui Peraturan Presiden terkait kebebasan regulasi bagi ekspatriat di Singapura dan kunjungan wisatawan,” jelas Menparekraf Sandiaga.
Sandiaga juga menjelaskan bahwa skema VoA ini akan tersedia dalam dua durasi, yaitu 30 hari dengan biaya Rp500 ribu, serta visa jangka pendek tujuh hari dengan biaya Rp100 ribu.
“Selain itu, alternatif kedua adalah dengan tarif sekitar 10 dolar AS, jika pertimbangan terhadap visa tersebut tidak diambil,” tambahnya.
Gubernur Ansar Ahmad turut mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Kemenparekraf untuk mewujudkan implementasi VoA di Kepulauan Riau.
“Langkah ini akan memperkuat semangat para pelaku pariwisata di Kepri untuk lebih giat lagi dalam mengembangkan sektor pariwisata,” ucap Ansar Ahmad, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Guntur Sakti, Senin (2/07/2024).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap industri pariwisata Kepulauan Riau, yang dikenal dengan keindahan alamnya serta keberagaman atraksinya. Dengan adanya VoA, diharapkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau dapat meningkat secara substansial dalam waktu dekat.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah