Arab Saudi Melarang Pemegang Visa Ziarah Masuk Makkah Selama Musim Haji 1445 H

Makkah (SN) – Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pemegang visa ziarah dari berbagai jenisnya untuk masuk dan tinggal di Makkah mulai dari 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, menegaskan kebijakan ini dalam sebuah pengumuman resmi di Makkah pada Kamis (30/05/2024) seperti dilansir di laman resmi Kemang RI. Cholid menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya yang berlaku bagi pemegang visa umrah.
“Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pemegang visa umrah harus keluar dari Makkah pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024. Hal ini menunjukkan pengetatan lebih lanjut terhadap aturan masuk ke Makkah selama musim penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” katanya.
Cholid menambahkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia.
“Untuk itu pihaknya mengimbau agar warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Selain itu, Cholid mengingatkan jemaah untuk tidak tergiur oleh tawaran berhaji secara non-prosedural dengan menggunakan visa non-haji. Arab Saudi tengah memperketat aturan terkait visa haji, dan pemegang visa ziarah atau jenis visa lainnya sebaiknya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Makkah selama periode yang ditentukan.
Bagi jemaah yang saat ini berada di Arab Saudi tanpa visa haji, Cholid menyarankan agar mereka tidak memaksakan diri untuk masuk ke Makkah. Sementara bagi yang masih berada di Tanah Air, disarankan untuk tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji menggunakan visa ziarah.
“Imbauan tersebut diberikan dalam rangka menjaga agar proses ibadah haji berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas Saudi. Jemaah diharapkan untuk berdiskusi dengan agen perjalanan mereka, termasuk mempertimbangkan pembatalan keberangkatan jika diperlukan,” tuturnya.
Ketentuan ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama musim haji, serta memastikan bahwa semua jemaah dapat menjalankan ibadah mereka dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini juga menjadi pengingat bagi para calon jemaah haji untuk selalu memperhatikan aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh otoritas Saudi serta berkonsultasi dengan pihak yang berwenang sebelum melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
Editor : M Nazarullah