Polda Kepri Klarifikasi Penangkapan 6 WNA dan 1 WNI di Batam: Tidak Ada Bukti Tindak Pidana

Batam (SN) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia (WNI) di Batam pada 24 Mei 2024. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan pada, Minggu (26/05/2024).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan cek urin terhadap ketujuh orang yang ditangkap, dengan hasil negatif. Selain itu, juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat tentang kegiatan yang mencurigakan,” katanya.
Ia juga menambahkan, mengenai dugaan tindak pidana love scamming dan temuan barang bukti yang diduga keytamin, Polda Kepri menyampaikan bahwa zat tersebut belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun jelasnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435 tentang Kesehatan, masa penangkapan berlaku selama 1 x 24 jam.
“Dalam hal ini, karena tidak ditemukan perbuatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan, para terlapor dilepaskan demi hukum,” ujarnya.
Terhadap terlapor HJC lanjutnya, WNA Tiongkok yang kedapatan menyimpan serbuk putih yang diduga keytamin, kasus ini akan dikoordinasikan dan diuji lebih lanjut di Laboratorium BPOM Batam untuk memastikan jenis serbuk tersebut.
“Hingga hasil uji laboratorium keluar, para terlapor dilepaskan demi hukum,” imbuhnya.
Kabidhumas Polda Kepri ini juga menyampaikan pentingnya koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tujuannya, agar ketentuan hukum bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Polda Kepri sangat fokus dan terus berkomitmen terhadap program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba),” tegasnya.
Kabidhumas Polda Kepri menekankan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas kejahatan narkotika serta tindak pidana lainnya.
“Polda Kepri mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama,” harapnya.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah