Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkoba, Barang Bukti Diperoleh dari Lapas Narkotika

Polresta Tanjungpinang memusnahkan Narkoba yang terdiri  649 gram sabu-sabu dan 683 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Tanjungpinnag, Rabu (8/05/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan 649 gram sabu-sabu dan 683 butir pil ekstasi pada Rabu (8/05/2024). Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka Sahrul (39) pada bulan Februari 2024 lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa sabu-sabu seberat 649,78 gram dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih. Sementara itu, pil ekstasi berlogo kuda warna abu-abu sebanyak 601 butir dan ekstasi berlogo kepala singa warna kuning sebanyak 73 butir dimusnahkan dengan cara diblender.

“Total barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 700 gram lebih, sebagian digunakan untuk pengecekan laboratorium. Untuk pil ekstasi juga sama,” ujar Ompusunggu.

Proses penangkapan tersangka Sahrul bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Sahrul di Jalan Akasia. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 700 gram sabu dan ratusan butir ekstasi yang disimpan di dalam budy bag.

“Pada saat itu, kita memeriksa budy bag yang berisi sabu dan ekstasi. Barang bukti ini akan diantar ke orang lain, yang saat ini sedang dalam pengejaran,” tambahnya.

Saat diinterogasi, tersangka Sahrul mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Kawan saya sejak kecil, dia tiba-tiba menghubungi saya suruh ambil barang. Saya ambil tanpa mengetahui isinya narkoba. Begitu saya angkat, saya langsung ditangkap oleh polisi,” tutur Sahrul.

Saat ini, tersangka Sahrul ditahan di tahanan Polresta Tanjungpinang. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan/atau 122 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *