Batam (SN) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai mematangkan pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Dalam proses penyusunannya, Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan demi menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang digelar pada Selasa (3/11/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.
Sementara dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Ketua Pansus Anwar Anas mengatakan, rapat tersebut tidak hanya berfokus pada pembahasan draf revisi Ranperda, tetapi juga menginventarisasi berbagai substansi yang membutuhkan perhatian khusus.
Pansus juga mulai menyusun agenda pembahasan lanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk kelompok masyarakat. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang akan dimintai pandangan serta penyusunan jadwal pelaksanaan focus group discussion (FGD).
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.
Ia mengakui, regulasi terkait ketertiban sosial tersebut sudah cukup lama belum mengalami revisi. Padahal, sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam penerapannya.
Menurutnya, berbagai ketentuan dalam perda tersebut perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi terbaru. Terlebih, sebelumnya sejumlah kalangan juga telah menyampaikan aspirasi agar DPRD Kota Batam segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
Salah satu aspirasi tersebut datang dari mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026 lalu.
Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Anwar menegaskan bahwa Pansus berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam proses penyempurnaan Ranperda. Dengan begitu, aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga realistis dan efektif ketika diterapkan di tengah masyarakat.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegasnya. (***)












