Batam (SN) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan tersebut sebagai upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kualitas sumber daya manusia sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
Menurutnya, larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh personel Polri. Bahkan, tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kepolisian juga diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat vape selama berada di area tersebut.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Sebab, cairan atau cartridge vape sulit dibedakan secara kasat mata antara yang berisi cairan biasa dan yang mengandung zat narkotika.
Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui penegakan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri. Aturan ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
“Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Jangan sampai pelanggaran justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Nona.
Polda Kepri berharap penerapan aturan ini dapat mewujudkan institusi kepolisian yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa. (***)












