Example 728x250
BatamHUKRIM

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster ke Vietnam, Dua Orang Ditangkap

4
×

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster ke Vietnam, Dua Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap dugaan pengangkutan ilegal benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam. Kasus ini terungkap pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju Tangerang. (F-Humas Polri)

Batam (SN) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pengangkutan ilegal benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS serta menyita puluhan ribu benih lobster yang masih hidup.

Kasus ini terungkap pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju Tangerang. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum melanjutkan pengiriman melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam.

“Modus yang digunakan adalah memutus komunikasi antarpelaku agar masing-masing tidak saling mengenal. Dari keterangan yang diperoleh, pengiriman ini diduga sudah menjadi operasi ke-10 jaringan tersebut,” jelas Irhamni.

Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, Kerugian Kompensasi Capai Rp57,3 Miliar

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 13 kotak styrofoam berisi BBL, satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SIF, serta empat telepon genggam merek Vivo, Redmi, dan iPhone.

Penyidik masih mendalami asal benih lobster, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polisi juga akan menelusuri dugaan aliran hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur-unsurnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Dr. Sahono Budianto, menyampaikan bahwa sebanyak 73.477 ekor BBL yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam. Sebanyak 400 ekor terlebih dahulu disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

Menurut Sahono, pemanfaatan BBL untuk kegiatan budidaya diharapkan memberikan nilai tambah bagi sumber daya perikanan sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

BPBL Batam sendiri menjadi salah satu lokasi percontohan pembesaran benih lobster hingga mencapai ukuran konsumsi. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pengembangan budidaya lobster secara berkelanjutan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan BBL ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan perdagangan benih bening lobster secara ilegal karena dapat merugikan sumber daya laut dan berujung pada proses hukum,” tegas Nona.

Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan BBL untuk segera melapor melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *