Example 728x250
Berita KepriHUKRIM

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, Kerugian Kompensasi Capai Rp57,3 Miliar

4
×

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, Kerugian Kompensasi Capai Rp57,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di Batam dan Bintan. Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). (F-Humas Polri)

Batam (SN) – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Para tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Penyidik masih mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan, termasuk sistem pengamanan di sekitar gardu induk.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan, pengungkapan perkara ini membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar penyebab gangguan dapat diketahui secara menyeluruh.

“Pasokan listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat sekaligus penunjang aktivitas ekonomi dan investasi di Batam maupun Tanjungpinang. Karena itu, penyebab gangguan ini harus diungkap secara tuntas,” katanya.

Peristiwa blackout terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, setelah terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik berdampak pada wilayah Batam dan Bintan, sebelum pemulihan dilakukan secara bertahap.

Untuk mengungkap penyebabnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2026.
Sebanyak 25 saksi telah diperiksa, sementara sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, dan komponen sistem proteksi, turut diamankan.

Hasil pemeriksaan menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator. Namun, keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih dalam pendalaman penyidik.

Selain dugaan kelalaian, polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase. Penyidik akan menguji seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab gangguan serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menelusuri dampak kerugian akibat gangguan pasokan listrik. Estimasi kompensasi pelanggan yang disampaikan dalam konferensi pers mencapai Rp57.315.057.160.

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Polri menegaskan, proses penyidikan masih berlanjut melalui pemeriksaan teknis, analisis barang bukti, dan pendalaman keterangan saksi. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah serta asas praduga tak bersalah. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *