Batam (SN) – Kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sasaran Operasi Sarang Narkoba yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama BNNP Kepri dan Polresta Barelang, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Dalam operasi yang melibatkan 364 personel gabungan tersebut, petugas mengamankan 33 orang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan urine. Dari jumlah itu, 24 orang dinyatakan positif, sedangkan sembilan lainnya negatif.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, petugas juga menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan bersama masyarakat agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi pusat peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Melalui program ini, penanganan kawasan rawan narkotika tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.
Operasi di Bukit Senyum itu melibatkan personel dari Polda Kepri, Polresta Barelang, BNNP Kepri, Brimob, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal yang dilengkapi tiga CCTV, sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, satu kotak kaca pirex, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman oleh petugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan bahwa penertiban kawasan rawan narkoba harus diikuti dengan langkah pemulihan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi. Karena itu, pendekatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus didorong melalui pengawasan, edukasi, dan partisipasi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah kawasan yang sudah ditertibkan kembali menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” demikian imbauan Polda Kepri. (***)












