Example 728x250
HUKRIMTanjungpinang

DPO Kasus Pencurian, Pria di Tanjungpinang Diduga Bobol 17 Lokasi

6
×

DPO Kasus Pencurian, Pria di Tanjungpinang Diduga Bobol 17 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria berinisial FA yang masuk dalam DPO kasus pencurian. (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria berinisial FA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian. FA diduga terlibat dalam aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tanjungpinang.

FA ditangkap pada Kamis (8/10/2026) di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan dalam mengembangkan penyelidikan sejumlah kasus pencurian.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Ahmad, Jumat (9/10/2026).

Dari hasil interogasi awal jelasnya, FA mengakui melakukan pencurian di 17 lokasi bersama dua rekannya berinisial Ob dan Az. Keduanya telah diamankan sekitar dua bulan lalu dan kini menjalani proses penyidikan.

“Salah satu kasus yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut terjadi di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Senin (29/6/2026). Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp58,6 juta,” ujarnya.

Selain itu tambanya, sejumlah lokasi lain yang disebut menjadi sasaran pencurian tersebar di berbagai kawasan Tanjungpinang, di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Bakar Batu, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, hingga kawasan Jalan Raya arah Kijang.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan merusak teralis jendela ruko di lantai dua untuk masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan FA dalam setiap laporan pencurian tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo A31 dan Oppo A3X berwarna hitam. FA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *