Example 728x250
BintanHUKRIM

Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Peralatan SPAM di Sri Kuala Lobam

8
×

Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Peralatan SPAM di Sri Kuala Lobam

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian peralatan listrik dan mesin pompa air milik SPAM IKK Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. (F-Polres Bintan)

Bintan (SN) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian peralatan listrik dan mesin pompa air milik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Rabu (23/9/2026). Informasi itu menyebutkan adanya sejumlah peralatan listrik dan mesin pompa air yang hilang dari fasilitas SPAM IKK Kecamatan Sri Kuala Lobam.

Peralatan tersebut diketahui memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan serta penyaluran air bersih dari Waduk Sungai Lepan kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan meminta keterangan sejumlah warga di sekitar Waduk Sungai Lepan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ciri-ciri kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut,” kata Hotma, Minggu (27/9/2026).

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri kendaraan tersebut. Polisi mendapati Suzuki Ertiga yang dimaksud merupakan mobil rental yang disewa dari salah satu tempat penyewaan kendaraan di Tanjungpinang.

Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Dua orang terduga pelaku, yakni Fitri Budiman dan Arjun Sakti Rukmana, kemudian diamankan polisi di salah satu kamar Wisma Pesona, Tanjungpinang.

“Selanjutnya, dari hasil pengembangan terhadap kedua orang tersebut, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial JF di salah satu warung makan di wilayah Tanjungpinang,” ujar Hotma.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya satu unit Suzuki Ertiga warna putih, peralatan pemotong kabel, tiga unit telepon seluler, satu tas ransel berisi perkakas tangan, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga tengah mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian peralatan SPAM IKK Kecamatan Sri Kuala Lobam. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *