Example 728x250
BintanHUKRIM

Diduga Peras Korban Bermodal Rekaman VCS, Pria di Bintan Ditangkap di Lampung

5
×

Diduga Peras Korban Bermodal Rekaman VCS, Pria di Bintan Ditangkap di Lampung

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial SP alias RS diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan setelah diduga memeras seorang korban dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS). (F-Ist Polres Bintan)

Bintan (SN) – Modus penipuan dengan memanfaatkan hubungan asmara di dunia maya atau love scamming diduga terjadi di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial SP alias RS diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan setelah diduga memeras seorang korban dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS).

Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban ke SPKT Satreskrim Polres Bintan pada 21 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Lampung.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan segera melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Lampung. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Hotma, Jumat (25/9/2026).

Saat diamankan lanjut Hotma, SP disebut tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit Vivo Y17, satu unit Oppo A53, serta tiga lembar cetakan mutasi harian rekening Bank BCA.

“Kasus tersebut diduga bermula ketika SP berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Tinder pada 24 Juli 2026,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk membangun kepercayaan korban, SP diduga mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Polda Jawa Barat. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga hubungan mereka berkembang menjadi hubungan jarak jauh.

Dalam komunikasi tersebut, SP diduga membujuk korban untuk melakukan VCS. Aktivitas itu kemudian diduga direkam tanpa sepengetahuan korban.

“Rekaman tersebut diduga kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan korban. SP disebut mengaku sedang menghadapi persoalan di tempat kerja dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tuturnya.

Ditambahkannya, korban pun disebut beberapa kali mengirimkan uang hingga total mencapai sekitar Rp20.525.000. Namun, permintaan tersebut diduga tidak berhenti sampai di situ. SP kembali meminta uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Karena tidak memiliki uang, korban bahkan diduga diminta mencari pinjaman melalui aplikasi pinjaman online.

Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi lanjutnya, SP diduga mengirimkan rekaman VCS kepada korban. Ia juga diduga mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila uang yang diminta tidak diberikan.

“Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bintan,: ujarnya.

Dalam perkara ini, SP disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Polres Bintan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi kencan. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *