Example 728x250
BatamHUKRIM

Polresta Barelang Bongkar Sindikat SIM C Palsu, 15 SIM Dipastikan Tak Tercatat

6
×

Polresta Barelang Bongkar Sindikat SIM C Palsu, 15 SIM Dipastikan Tak Tercatat

Sebarkan artikel ini
Polresta Barelang mengungkap dugaan praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang. Kasus tersebut diungkap Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026). (F-Polresta Barelang)

Batam (SN) – Polresta Barelang mengungkap dugaan praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang serta 15 SIM C yang dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Kasus tersebut diungkap Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026). Turut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo dan Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti.

Fadli menjelaskan, kasus bermula ketika petugas Satpas menerima masyarakat yang datang untuk memverifikasi keaslian SIM C. Hasil pemeriksaan terhadap dua SIM milik warga berinisial AU (30) dan KU (27) menunjukkan dokumen tersebut tidak tercatat dalam database resmi.

Penyelidikan kemudian dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang. Polisi pertama kali mengamankan perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre. Dari pemeriksaan percakapan WhatsApp, polisi menemukan keterkaitan dengan seorang pria berinisial RWP (30).

RWP kemudian diamankan di Perumahan Eden Park, Batam Centre. Pengembangan kasus kembali mengarah kepada SAP (32), yang diamankan di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat ditangkap, SAP diketahui sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Dari hasil penyidikan sementara, RWP diduga berperan menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600 ribu per orang. Sementara SAP diduga bertugas membuat SIM menggunakan laptop, printer, stiker hologram dan aplikasi Photoshop.

Polisi menyita satu laptop Asus, satu printer Canon, dua telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy serta 15 SIM C dengan berbagai identitas. Setelah diverifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan secara resmi.

Atas dugaan perbuatannya, RWP dan SAP dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi ataupun pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” ujar Fadli.

Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menambahkan, pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas melalui tahapan administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, sidik jari hingga ujian.

Untuk perpanjangan, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi Digital Korlantas Polri. Ely juga mengingatkan agar data pribadi tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

“Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,” tegasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *