Bintan (SN) – Pemerintah Kabupaten Bintan terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dalam proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Upaya itu dibahas dalam rapat pengisian kuesioner Monev Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Dalam prosesnya, masing-masing perangkat daerah diminta memastikan seluruh data dan informasi yang dituangkan dalam kuesioner benar-benar sesuai dengan kondisi pengelolaan informasi publik di lingkungan kerja masing-masing.
Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Bintan, Mohammad Ami Roffian, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan.
“Setiap perangkat daerah memiliki peran dalam memastikan informasi publik dapat dikelola dan disampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ami Roffian, pelaksanaan Monev tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi sarana untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana pengelolaan serta pelayanan informasi publik telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Melalui Monev ini, kita dapat melihat bagian mana yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dalam pengelolaan informasi publik,” katanya.
Karena itu, Diskominfo Bintan terus mendorong koordinasi dan pembenahan di setiap perangkat daerah. Pengelolaan informasi diharapkan semakin tertata, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi pemerintahan secara lebih mudah, cepat, terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (***)












