Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama DPRD Kepri menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan diawali penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri, Bakhtiar.
Seluruh anggota DPRD Kepri kemudian menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri.
Dalam pidatonya, Ansar mengapresiasi DPRD Kepri yang telah membahas perubahan anggaran secara cepat dan cermat. Menurutnya, sinergi pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar program pembangunan dapat segera dijalankan.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD secara cepat, cermat, dan lancar sebagai bentuk tanggung jawab, sinergitas dan komitmen bersama,” ujar Ansar.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat Rp82,19 miliar, dari Rp3,31 triliun menjadi Rp3,39 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sekitar Rp1,88 triliun atau 55,52 persen dan pendapatan transfer sekitar Rp1,50 triliun atau 44,31 persen.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,63 triliun, naik Rp81,31 miliar dibandingkan APBD Murni 2026 sebesar Rp3,54 triliun. Adapun pembiayaan neto ditetapkan Rp230,68 miliar.
Ansar menyebut perubahan anggaran tersebut juga mengakomodasi kebutuhan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk fungsi pendidikan dialokasikan sekitar Rp1,06 triliun atau 29,25 persen dari total belanja, sedangkan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai Rp938,16 miliar atau 29,90 persen.
Ia berharap seluruh program dalam Perubahan APBD 2026 dapat direalisasikan secara optimal dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Harapan kami, seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat terealisasi secara optimal, tepat sasaran, dan tepat waktu,” kata Ansar.
Ansar juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaksanakan belanja secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan riil keuangan daerah. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya tunda bayar maupun utang belanja yang dapat membebani anggaran tahun berikutnya.
“Semoga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau, terutama hal-hal yang terkait dengan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat umum,” ujarnya. (***)












