Example 728x250
BatamHUKRIM

Tiga Orang Jadi Tersangka Kekerasan di Pulau Setokok, Polisi Amankan Parang dan Anak Panah

3
×

Tiga Orang Jadi Tersangka Kekerasan di Pulau Setokok, Polisi Amankan Parang dan Anak Panah

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Hal tersebut disampikan dalam pres rilis pada, Senin (21/9/2026). (F-Mala)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing,” kata Ronni, Senin (21/9/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, perkara tersebut melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap kelompok pertama telah dilakukan oleh Polresta Barelang, sedangkan perkara yang melibatkan kelompok lainnya saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Peristiwa itu bermula dari pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan. Pagar tersebut kemudian dibongkar hingga situasi berkembang dan berujung pada dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu antara lain satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menuju lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik masih mengamankan sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan proses penyidikan.

Nona mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga masih memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Termasuk di antaranya pemilik lahan yang saat ini dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” ujar Nona.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak diharapkan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memperkeruh situasi. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *