Gandeng Kejari, Pemkab Bintan Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Pemkab Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan kolaborasi dalam penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Senin (13/4/2026). (F-Diskominfo Btn)

Bintan (SN) – Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan kian menunjukkan penguatan nyata. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Kesepakatan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan bahwa hubungan sinergis dengan Kejaksaan Negeri Bintan sejatinya telah terjalin dengan baik sejak lama. Ia pun menyampaikan apresiasi atas berbagai bentuk pendampingan hukum yang selama ini telah diberikan, terutama dalam mendukung pelaksanaan program-program strategis daerah.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan mendapatkan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya saat kegiatan berlangsung di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Senin (13/4/2026).

Lebih jauh, Roby berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis mampu membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi sekaligus meminimalisir potensi persoalan hukum. Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menyoroti semakin kompleksnya dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Mulai dari aspek regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset, semuanya membutuhkan kehati-hatian serta kepastian hukum yang kuat.

“Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung jalannya pemerintahan yang berprinsip good governance,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah menunjukkan peran aktif melalui pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total 30 kegiatan telah dilaksanakan, dengan capaian signifikan berupa pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *