Pemko Batam Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Amsakar: Layanan Tak Boleh Kendur

Walikota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. (F-Diskominfo Btm)

Batam (SN) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan produktivitas pegawai yang menjalankan ibadah puasa.

Walikota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Menurutnya, Ramadan justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja.

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Amsakar, Rabu (18/2/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam selama Ramadan.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Adapun perangkat daerah dengan enam hari kerja, jadwal berlaku Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Artinya, meski waktu kerja disesuaikan, produktivitas dan capaian kinerja ASN tetap harus optimal.

Amsakar juga meminta setiap kepala perangkat daerah memastikan disiplin pegawai tetap terjaga. Pengawasan pelaksanaan jam kerja menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja masing-masing agar pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu.

“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” tegasnya. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *