Anambas (SN) – Seorang pria berinisial A (24) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi kekerasan terhadap sejumlah warga di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun Luap, Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat salah satu korban berinisial ES (19) tiba-tiba dipukul oleh terduga pelaku pada bagian punggung. Merasa terancam, korban segera menjauh dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri.
Tak lama kemudian, terduga pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban lain berinisial ED (24) yang saat itu sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Aksi tersebut berlanjut ketika seorang warga berinisial N (29) berupaya melerai. Namun, N justru ikut menjadi sasaran pemukulan hingga terjatuh dan mengalami luka.
Akibat kejadian itu, korban N mengalami luka di bagian kening kiri, memar pada pipi kanan, serta luka di lutut kiri. Korban kemudian dibantu warga sekitar dan segera dibawa ke Puskesmas Siantan Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kapolsek Siantan, Iptu Dodi Setiawan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sehingga tidak menimbulkan keresahan lanjutan di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya mengedepankan pendekatan humanis, menyusul adanya informasi mengenai kondisi kejiwaan terduga pelaku.
“Kami tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Informasi dari pihak keluarga terkait riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Dari keterangan keluarga, terduga pelaku diketahui pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan kepolisian dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (ML-SN)

