Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Rp3,5 Miliar Perkara Korupsi TVRI Kepri

Kejari Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti berupa pembayaran uang pengganti (UP) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harly Tambunan yang digelar di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti berupa pembayaran uang pengganti (UP) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harly Tambunan. Total uang pengganti yang berhasil dieksekusi hingga saat ini mencapai Rp3,5 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Harly Tambunan terbukti bersalah dan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, didampingi jajaran pejabat Kejari, memimpin langsung proses eksekusi barang bukti tersebut di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Baca Juga : Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri : Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Rachmad menjelaskan, dalam perhitungan uang pengganti, jaksa turut memperhitungkan sejumlah pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya. Di antaranya uang titipan sebesar Rp293,4 juta pada 17 April 2024, serta setoran SGD 45.000 yang setelah dikonversi setara Rp527,1 juta dan dititipkan ke rekening Kejari Tanjungpinang pada 27 Februari 2025 dan 30 Januari 2026.

“Selain itu, terpidana juga kembali menyetorkan dana sebesar Rp3 miliar yang ditampung dalam rekening Kejari Tanjungpinang. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah diterima hingga saat ini mencapai Rp3,5 miliar,” ujar Rachmad.

Baca Juga : Skandal Studio TVRI Kepri: Kejati Tetapkan Mantan Direktur Umum Sebagai Tersangka Baru, Negara Rugi Rp 9 Miliar

Dengan capaian tersebut, lanjutnya, masih tersisa kewajiban uang pengganti sekitar Rp5,01 miliar yang harus dilunasi oleh terpidana. Harly Tambunan telah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa kewajiban tersebut paling lambat satu bulan, yakni hingga 28 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.

“Apabila sampai batas waktu tersebut sisa uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana untuk selanjutnya dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti,” tegas Rachmad.

Sebagaimana diketahui, Harly Tambunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Anna Triana, Danny Octadwirama, dan Meggy Theresia Rares dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp9 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Harly dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi oleh terdakwa hingga ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memperkuat kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana kini dieksekusi oleh Kejari Tanjungpinang. (ML-SN)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *