Bandung (SN) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh berhenti pada upaya pencegahan kecelakaan kerja semata. Aspek kesehatan kerja, menurutnya, harus mendapat perhatian yang sama kuat agar perlindungan terhadap pekerja benar-benar menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) di Bandung, Sabtu (31/1/2026), dalam rilis biro humas kemeneaker yang diterima media ini.
Ia menekankan pentingnya pelibatan dokter spesialis okupasi dalam kebijakan K3. Menurutnya, peran profesi kesehatan kerja sangat krusial untuk memastikan perlindungan pekerja tidak hanya dari risiko kecelakaan, tetapi juga dari penyakit akibat kerja serta penanganan cedera.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi sendiri merupakan tenaga medis dengan keahlian di bidang kedokteran kerja. Mereka berperan dalam memantau kondisi kesehatan pekerja, menilai risiko paparan di lingkungan kerja, hingga memberikan rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan tetap sehat.
Yassierli menilai, tanpa penguatan peran dokter okupasi, kebijakan K3 berpotensi “berat sebelah” karena lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan, sementara sisi kesehatan kerja belum tersentuh secara optimal.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembenahan regulasi sebagai fondasi utama penguatan K3. Salah satu agenda besar yang tengah disiapkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” tegasnya.
Dalam proses tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi. Menurutnya, keterlibatan dokter okupasi dalam penyusunan kebijakan akan membuat regulasi K3 lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan kerja.
Tak hanya soal regulasi, Menaker juga menekankan pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” katanya.
Untuk mendukung upaya promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam penguatan K3. Ia juga mengungkapkan bahwa enam Balai K3 milik Kemnaker di berbagai wilayah akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif, serta terbuka untuk kolaborasi lintas sektor.
“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli. (SN)
Editor : Emha

