DPRD Batam Mediasi Sengketa Lahan Seraya Atas, Dorong Solusi Damai Warga dan Perusahaan

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar RDPU terkait penyelesaian sengketa lahan antara warga kawasan Seraya Atas dengan pihak perusahaan, RDPU digelar pada Rabu (28/1/2026) lalu. (F-DPRD Btm)

Batam (SN) – Komisi I DPRD Kota Batam mengambil langkah aktif dalam menyelesaikan sengketa lahan antara warga yang bermukim di kawasan Seraya Atas dengan pihak perusahaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (28/1/2026) lalu.

RDPU dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli, SH, dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, perwakilan warga terdampak, serta pihak perusahaan yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak memaparkan kronologi, keluhan, serta dasar klaim kepemilikan lahan. DPRD Batam menempatkan diri sebagai mediator dengan tujuan menjembatani perbedaan pandangan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang adil.

Muhammad Fadli menegaskan bahwa Komisi I berkomitmen penuh mengawal proses penyelesaian sengketa secara musyawarah. Menurutnya, RDPU bukan sekadar forum dengar pendapat, tetapi langkah awal untuk merumuskan solusi konkret yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Melalui RDPU ini, kami ingin membuka ruang komunikasi yang sehat antara warga dan perusahaan. Harapannya, ada titik temu dan penyelesaian yang tidak merugikan siapa pun,” ujar Fadli.

Ia juga memastikan DPRD Kota Batam akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika diperlukan, Komisi I siap memfasilitasi pertemuan lanjutan guna memastikan proses penyelesaian berjalan hingga tuntas.

RDPU ini diharapkan menjadi fondasi penyelesaian sengketa lahan yang konstruktif, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial di tengah masyarakat Seraya Atas. (SN)

Editor : Emha

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *