Perang Terhadap Narkoba: Polda Kepri Hancurkan Ribuan Ekstasi dan Ratusan Vape Berbahaya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode November–Desember 2025. (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode November–Desember 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Kamis (15/1/2026) di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam.

Pemusnahan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, serta perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM Kepri, Granat Kepri, dan penasihat hukum.

Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap empat kasus narkotika di wilayah Kota Batam. Tiga tersangka telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.

Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain 171,52 gram sabu kristal, 2.297 butir ekstasi, 8,49 gram serbuk ekstasi, serta 146 liquid vape Etomidate. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Barang bukti tersebut berasal dari beberapa lokasi penangkapan, di antaranya di kawasan Sagulung, Lubuk Baja, serta Apartemen Baloi Indah. Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan liquid vape Etomidate di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batam.

Dari pemusnahan ini, diperkirakan sekitar 3.414 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan membakar barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait.

Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Polda Kepri juga terus bersinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mendukung program nasional P4GN,” ujarnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui layanan darurat 110 atau media sosial resmi Polda Kepri. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (SN)

Editor : Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *