530 PTK Non-ASN Kepri Terancam Dirumahkan, Luki: Bukan Kemauan Kami

Tanjungpinang (SN) – Sebanyak 530 Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terancam dirumahkan pada akhir 2025.
Pemerintah provinsi menyatakan tidak bisa lagi membayarkan gaji mereka pada tahun anggaran 2026 karena terbentur aturan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Luki Zaiman Prawira, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara terpaksa. Pemerintah daerah, katanya, tidak dapat mempekerjakan tenaga honorer tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan kemauan kami. Pemerintah tidak bisa mempekerjakan honorer sesuka hati kalau tidak ada payung hukumnya,” ujar Luki, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, pembayaran gaji tenaga honorer harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Hingga kini, regulasi yang menjadi dasar pemberian honorarium bagi PTK Non-ASN belum tersedia.
Kondisi ini dapat memicu temuan audit dan berpotensi membuat para pegawai harus mengembalikan pembayaran yang sudah diterima.
“Kalau tidak ada dasar penggajian, justru kasihan mereka. Bisa jadi temuan dan nanti mereka harus mengembalikan uangnya,” jelasnya.
Luki menyebut Pemprov Kepri terus mencari formula agar para pegawai non-ASN tetap dapat bekerja dan tidak kehilangan penghasilan. “Kami tetap mencari solusi terbaik,” imbuhnya.
Tergantung Juknis BOS 2026
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengatakan selama ini gaji para PTK Non-ASN bersumber dari Dana BOS. Namun, hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) BOS 2026 belum diterbitkan pemerintah pusat.
“Kalau juknisnya sama seperti tahun sebelumnya, mereka masih bisa bekerja dan gajinya tetap bisa dibayarkan,” ujarnya.
Namun, jika dalam juknis BOS 2026 tidak tercantum aturan yang membolehkan pembayaran gaji PTK Non-ASN, maka para tenaga honorer itu secara otomatis tidak lagi bisa digaji pemerintah.
“Kalau regulasinya tidak memungkinkan, mereka terpaksa diserahkan ke komite sekolah atau dirumahkan. Kita harus mengikuti aturan,” tuturnya.(Zul)
