BATAMDAERAHHUKRIM

Komisi I DPRD Batam Gagal Masuk Saat Sidak TKA Diduga Ilegal di PT Jaya Electrical Energy

Komisi I DPRD Kota Batam mengungkap dugaan keberadaan TKA ilegal di PT Jaya Electrical Energy berakhir dengan ketegangan. Sidak yang digelar Jumat (28/11/2025), rombongan wakil rakyat itu justru dihadang petugas keamanan perusahaan. (F-DPRD Batam)

Batam (SN) – Upaya Komisi I DPRD Kota Batam mengungkap dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Jaya Electrical Energy berakhir dengan ketegangan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Jumat (28/11/2025), rombongan wakil rakyat itu justru dihadang petugas keamanan perusahaan.

Sidak yang dipimpin Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, turut diikuti sejumlah anggota Komisi I Dr. Muhammad Mustofa SH MF, Muhammad Fadhli SE, Tumbur Hutasoit SH, Jimmi Siburian SH, dan Jimmi Simatupang ST. Namun harapan untuk masuk ke area perusahaan untuk memeriksa langsung dugaan pelanggaran tersebut pupus ketika pagar utama ditutup rapat oleh pihak keamanan.

Berulang kali anggota dewan mencoba berkomunikasi, namun manajemen perusahaan tetap menolak menerima kedatangan mereka. Situasi ini membuat rombongan Komisi I tidak bisa melangkah lebih jauh.

Anwar Anas mengaku kecewa dengan sikap tidak kooperatif tersebut. Ia menegaskan bahwa sidak merupakan hak dan fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan sesuai aturan.

“Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Yang namanya sidak tidak perlu kita memberi tahu. Namanya juga inspeksi mendadak,” tegasnya.

Menurut Anwar, tindakan perusahaan yang menutup diri justru menambah kuat dugaan adanya TKA tanpa dokumen resmi di PT Jaya Electrical Energy. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

Komisi I berencana segera memanggil manajemen perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama instansi terkait untuk mengurai persoalan tersebut.

“Kami akan segera memanggil manajemen untuk RDPU, dan menghadirkan instansi terkait,” ujarnya. (SN)

editor : Emha

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *