HUKRIMTANJUNGPINANG

Dua ASN Kepri Terciduk Kasus Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bongkar Jaringan Kecil Peredaran Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan narkotika. Dalam operasi tiga orang ditangkap terkait peredaran ganja, termasuk dua aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK Pemprov Kepri. Penangkapan terjadi pada Jumat (28/11/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan narkotika di ibu kota Kepri. Dalam operasi terbaru, tiga orang ditangkap terkait peredaran ganja, termasuk dua aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK Pemprov Kepri. Penangkapan terjadi pada Jumat (28/11/2025) dan langsung menyita perhatian publik.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi mengungkapkan bahwa dua ASN tersebut berinisial TH dan HD diduga terlibat aktif dalam transaksi ganja bersama satu pelaku lainnya, EBS.

“Dari tiga tersangka ini, dua di antaranya ASN PPPK Pemprov Kepri. Total barang bukti yang kami sita mencapai 3,56 gram ganja,” jelas Lajun.

Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba menangkap TH (29) di area parkir Dermaga Penyengat pada Jumat (21/11/2025) pukul 20.00 WIB. Dari tangan TH, polisi menyita ganja seberat 2,86 gram. TH mengaku membeli barang haram tersebut dari EBS seharga Rp350.000 dan kemudian menjual sebagian kepada HD dengan harga Rp200.000.

Pengakuan TH mengarahkan petugas kepada HD, yang ditangkap keesokan harinya di kamar kosnya di Jalan Sidorejo, Sei Jang, Sabtu (22/11/2025). Dari HD, polisi menemukan satu linting ganja seberat 0,70 gram. Lebih mengejutkan lagi, HD ternyata merupakan residivis kasus narkoba.

Masih di hari yang sama, polisi memburu EBS dan berhasil meringkusnya di Kampung Nusantara, Tanjungpinang Timur. Dari EBS, petugas menyita satu bungkus papir dan sebuah handphone. EBS mengaku memperoleh ganja dari seorang pemasok berinisial WL, warga Batam, yang kini berstatus DPO.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika—semuanya dinyatakan positif ganja.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Tanjungpinang, terutama karena melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. AKP Lajun menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kepri.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk aparatur negara,” tegasnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *