
Jakarta (SN) – Tiga pejabat tinggi negara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya hadir bersama untuk memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat mengenai dinamika yang berkembang dalam kasus ASDP. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam atas perkara yang tengah diproses sejak pertengahan tahun lalu.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah, khususnya terkait perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga : ASDP Perkuat Layanan Lintasan Sumatera-Jawa-Bali Hadapi Puncak Mobilitas Nataru 2025/2026
Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah akhirnya membuahkan hasil penting pada hari ini.
“Alhamdulillah, berdasarkan komunikasi tersebut, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.
Menambahkan penjelasan dari DPR, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan secara kronologis proses internal pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terkait berbagai kasus hukum yang masuk ke kementerian telah melalui serangkaian telaah mendalam.
“Setiap kasus ditelaah dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pandangan para pakar hukum,” ujar Menteri Pras.
Ketika DPR mengajukan permohonan rehabilitasi, Kementerian Hukum meneruskan pertimbangan tersebut kepada Presiden. Setelah melalui penelaahan menyeluruh, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasinya.
“Bapak Presiden telah memberikan persetujuan, dan sore ini beliau menandatangani surat rehabilitasi. Kami diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” jelasnya.
Menteri Pras menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif berdasarkan fakta, objektivitas, dan keberanian untuk melakukan koreksi jika ditemukan ketidaktepatan dalam proses hukum.
Rehabilitasi terhadap tiga direksi ASDP tersebut, menurut pemerintah, menjadi contoh bagaimana negara siap mengambil tindakan korektif demi menjamin kepastian hukum dan pemulihan nama baik seseorang ketika fakta-fakta yang ada menunjukkan perlunya hal tersebut. (SN)
Sumber : BPMI Setpres
Editor : Emha
