DAERAHHUKRIMKARIMUN

Kejari Karimun Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar untuk KPU

Kejari Karimun resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Karimun kepada KPU Karimun senilai Rp16,5 miliar pada APBD 2024, Rabu (19/11/2025). (F-Ist-Mala)

Karimun (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Karimun kepada KPU Karimun senilai Rp16,5 miliar pada APBD 2024. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif sepanjang Rabu (19/11/2025) di ruang penyidikan lantai dua Kejari Karimun.

Keempat tersangka yang kini mengenakan rompi oranye itu masing-masing berinisial NK, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris KPU Karimun; AF, Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah; SY, Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan IJ, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Usai diperiksa, mereka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

“Tim jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 95 saksi serta dua orang ahli dan mengamankan sejumlah besar alat bukti surat,” ungkap Denny.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sekitar 2.300 item barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Denny memaparkan, KPU Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar, namun hanya Rp15,2 miliar yang terealisasi. Sisa anggaran Rp1,2 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025. Meski begitu, hasil penyidikan menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, kata Denny, meliputi belanja fiktif yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibayarkan oleh bendahara, penggelembungan (mark-up) biaya sewa dan pembelian barang non-operasional, hingga praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang di lingkungan KPU Karimun.

“Tim juga menemukan sejumlah belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *