Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa

Batam (SN) – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang terjadi baik di jalur penumpang internasional maupun di tengah perairan Kota Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan kedua kasus tersebut terungkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter dan Perairan Pulau Sau.
“Ada dua penindakan di lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter dan Perairan Pulau Sau,” ujar Zaky dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025).
Penindakan pertama terjadi pada Rabu (29/10/2025) ketika petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang berupaya menyelundupkan narkotika dengan modus inserting menyembunyikan paket narkoba di dalam dubur.
Dari tubuh MM, petugas menemukan 10 bungkusan narkotika, terdiri dari 236 gram sabu dan 256 butir ekstasi.
Kronologi pengungkapan bermula saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap penumpang MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batamcenter. Anjing pelacak K-9 Oriel memberikan respons mencurigakan terhadap MM, yang sejak awal menunjukkan gelagat tidak biasa.
Kecurigaan kian kuat setelah MM menjalani pemeriksaan lanjutan di area X-ray. Saat tes urine, ia bahkan mengakui telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. MM sempat mencoba kabur saat akan dibawa ke rumah sakit, namun berhasil diringkus kembali di Simpang Laluan Madani.
Hasil rontgen memperlihatkan jelas 10 paket narkotika dalam perutnya. Ia kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan kedua terjadi pada Kamis (13/11/2025). Saat melakukan patroli rutin, Tim Patroli Laut BC 15029 menemukan sebuahtas selempang hitam mengapung di perairan Pulau Sau.
Siapa sangka, tas itu berisi tiga korset dan dua kantong plastik yang masing-masing menyimpan sembilan bungkus sabu dengan berat total 1.029,3 gram.
“Tas tersebut berisi sembilan bungkus methamphetamine,” jelas Zaky.
Petugas menduga tas itu sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti setelah mendeteksi kehadiran patroli. Hasil uji narcotest dan laboratorium pun membuktikan bahwa seluruh isi tas positif mengandung sabu. Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kepri.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam memperkirakan upaya mereka telah menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 11 miliar.
Aksi penyelundupan yang terungkap ini melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga Batam tetap aman dari peredaran narkotika,” tutup Zaky. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
