BINTANHUKRIM

Motif Cinta, Hutang, dan Miras: Polisi Bongkar Pembunuhan Sadis Nelayan Bintan

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dua dari tiga pelaku pembunuhan, masing-masing berinisial SC (26) dan LS (23). Sementara satu pelaku lainnya, Y (22), masih dalam DPO  dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025). (F-Mala)

Bintan (SN) – Misteri kematian tragis seorang nelayan bernama Amizan (31) akhirnya terungkap. Pria malang itu ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di tubuhnya. Polisi memastikan, kematian tersebut bukan kecelakaan biasa melainkan pembunuhan berencana yang kejam, dilatarbelakangi utang, asmara, dan minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua dari tiga pelaku, masing-masing berinisial SC (26) dan LS (23). Sementara satu pelaku lainnya, Y (22), masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Motif pembunuhan ini berawal dari persoalan utang dan asmara, yang diperparah oleh pengaruh minuman keras,” ujar Iptu Fikri dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban Amizan diketahui tengah berkumpul bersama ketiga pelaku di Taman Kolam Kijang.

Baca Juga : Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara: “Keadilan Itu Akhirnya Datang”

Mereka minum minuman keras sambil berbincang, hingga situasi berubah panas. Y disebut memiliki utang kepada korban, sementara LS diduga menyimpan dendam karena urusan asmara.

Dalam kondisi mabuk dan dikuasai emosi, ketiganya sepakat menghabisi nyawa Amizan. Mereka kemudian mengajak korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kampung Pisang. Di sanalah tragedi terjadi SC langsung menikam perut korban, diikuti pemukulan brutal oleh LS dan Y. Saat korban terjatuh, SC kembali menghujani tubuh Amizan dengan belasan tusukan hingga tewas di tempat.

Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat (7/11/2025), dalam kondisi mengenaskan. Tim Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat menelusuri jejak para pelaku. Hasilnya, LS berhasil diringkus pada 7 November 2025, disusul SC sehari kemudian di Kampung Beringin Indah Timur. Sementara pelaku Y masih buron dan kini menjadi target utama kepolisian.

Baca Juga : Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Ditangkap di Kendari Setelah Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilan pisau, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polres Bintan menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih melarikan diri.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku terakhir tertangkap dan kasus ini tuntas,” tegas Iptu Fikri. ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *