BINTANDAERAHHUKRIM

Kejari Bintan Serahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan ke Jaksa Penuntut Umum

Kejari Bintan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia, Selasa (11/11/2025). (F-Ist Kejari Btn)

Bintan (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia, Selasa (11/11/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 November 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, menjelaskan bahwa proses Tahap II ini merupakan lanjutan dari penyerahan berkas Tahap I yang telah dilakukan pada 23 Oktober 2025 lalu. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan dengan dihadiri langsung para tersangka beserta penasihat hukum masing-masing.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka, yakni: RP, Direktur PT PAB, IS, Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023, M, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021 – Mei 2023, dan SN, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021 – 2024.

Usai serah terima, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan Tahap II.

Selanjutnya, Kejari Bintan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memasuki tahap persidangan.

Roi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam upaya memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Bintan.

“Proses hukum akan kami kawal secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Roi. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *