HUKRIMTANJUNGPINANG

Satgas Pangan Tanjungpinang Gencar Sidak: Harga Beras Aman, Tak Ada Penimbunan

Satgas Pangan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang turun ke lapangan, Senin (10/11/2025). Tim ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan swalayan di Kota Tanjungpinang untuk memastikan harga beras tetap stabil dan tidak ada praktik nakal.

Tanjungpinang (SN) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang kembali turun ke lapangan, Senin (10/11/2025). Tim ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan swalayan di Kota Tanjungpinang untuk memastikan harga beras tetap stabil dan tidak ada praktik nakal seperti penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam sidak di Toko Pagi-pagi, Jalan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungpinang Kota, petugas mendapati harga beras premium merek Anak Koki dijual Rp13.600 per kilogram, sedangkan beras termurah, merek Aroma Padang, dibanderol sekitar Rp11.700 per kilogram.

Sementara di Swalayan Global kawasan Ganet, harga beras premium berbagai merek — seperti Gong-Gong, Koki Padang, Ketupat, Solok Minang, hingga Aroma Padang sedang dibanderol harga promo Rp60.000 per 5 kilogram atau sekitar Rp12.000/kg.

Hasil pemantauan menunjukkan stok beras di Tanjungpinang masih aman hingga akhir tahun. Bahkan, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual di bawah HET, yakni Rp60.000 per 5 kilogram.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan dengan menjual beras di atas HET. Kepatuhan terhadap HET adalah harga mati demi melindungi daya beli masyarakat,” tegas Kombes Hamam.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menambahkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pengecer, distributor, maupun produsen, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polresta Tanjungpinang juga mengimbau seluruh pelaku usaha beras agar tidak menimbun stok dan selalu mematuhi ketentuan HET, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan masyarakat meningkat. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *