Oknum PNS di Batam Terlibat Peredaran Liquid Vape Narkotika, Polisi Bongkar Jaringan hingga Malaysia

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan peredaran liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkotika di Kota Batam. Mengejutkannya, salah satu pelaku yang ditangkap ternyata merupakan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga Imigrasi.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan, ada tiga orang yang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial MAP (oknum PNS), FP (seorang disk jockey atau DJ), dan GP (sekretaris perusahaan swasta di Batam).
“Penangkapan bermula dari FP. Dari hasil pemeriksaan, FP mengaku menyerahkan liquid vape itu kepada MAP melalui perantara GP,” ujar Kombes Anggoro, Rabu (29/10/2025).
Menurut Anggoro, kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang tim Ditresnarkoba. FP ditangkap pertama kali pada 22 Oktober 2025. Dari tangan FP, polisi menemukan dua botol liquid vape yang belakangan diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA, zat berbahaya yang memiliki efek mirip ganja sintetis.
FP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P di Malaysia. Saat ini, P telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Dari hasil pemeriksaan, satu botol liquid vape dijual FP kepada MAP dengan bantuan GP sebagai perantara. GP berperan mengantarkan barang itu langsung ke rumah MAP di kawasan Batu Ampar, Batam.
Tak lama setelah penangkapan GP, MAP datang menyerahkan diri ke Polda Kepri sambil membawa satu botol liquid vape berisi narkotika. Kepada penyidik, ia mengaku barang tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Meski bersikap kooperatif, ketiganya tetap ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita tiga botol liquid vape mengandung narkotika dengan total berat 18,74 gram, tiga unit ponsel, dan satu mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati.
Kombes Anggoro menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran liquid vape narkotika lintas negara ini.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak main-main dengan narkoba, dalam bentuk apa pun,” tegasnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
