Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Dua Lokasi Berbeda

Batam (SN) – Unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pengeroyokan sadis yang terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Dua remaja pria berinisial R (22) dan D (17) diamankan polisi atas dugaan pengeroyokan terhadap korban S (30) di Homestay 81 Kawasan MTC dan Kuburan Cina TPU Nongsa.
Kejadian bermula saat korban S memesan wanita penghibur melalui aplikasi MiChat dan diarahkan ke Homestay 81. Saat mencari kamar yang dituju, korban tiba-tiba dicekik dan diseret oleh empat pria tak dikenal ke kamar 2080. Di sana, korban dianiaya hingga berteriak minta tolong.
Meski sempat didatangi petugas keamanan, korban malah dibawa paksa keluar, dinaikkan ke motor, dan digiring ke area Kuburan Cina TPU Nongsa. Di lokasi kedua itu, korban kembali dikeroyok hingga tak sadarkan diri, sebelum akhirnya ditinggalkan para pelaku. Korban sempat bersembunyi di hutan lalu meminta bantuan warga untuk melapor ke Polsek Nongsa pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025.
Gerak cepat, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Botania 1, Batam Kota. Sekitar pukul 02.30 WIB, dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekan lainnya masih buron.
Dari hasil penyelidikan, aksi brutal itu diduga dipicu rasa dendam. Para pelaku tersinggung karena seorang wanita berinisial A (18) teman salah satu pelaku mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar.
Kapolsek Nongsa Kompol Arsyad Riyandi membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kompol Arsyad juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak kekerasan atau aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu dua pelaku lainnya. (SN)
Editor : M Nazarullah
