Polresta Tanjungpinang Bekuk Dua Pengedar, Sita Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Siap Edar

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria berinisial IR (55) dan ED (29) berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, Rabu (10/9/2025), dengan barang bukti sabu dan ratusan butir ekstasi siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR di kawasan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Dari tangan pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu, petugas menyita 10 paket sabu seberat 117,80 gram, satu paket ekstasi serbuk seberat 0,15 gram, serta 139 butir pil ekstasi dengan berat total 48,28 gram.
“Pada hari yang sama, kami juga mengamankan tersangka ED di kediamannya di Jalan Sei Lekop, Bintan Timur. Di lokasi itu, kami menemukan satu paket sabu seberat 86,19 gram dan empat butir ekstasi dengan berat 1,53 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Jumat (19/9/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa IR memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial IK dan ED (pelaku lain), sementara ED mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial JO. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang diduga terorganisir ini.
“IR dan ED berperan aktif sebagai pengedar. IR bahkan tercatat sebagai residivis kasus narkotika,” tegas AKP Lajun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pun tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah