Polemik Rencana Pelelangan Tepi Laut Tanjungpinang: Pemko Minta Pemprov Tinjau Ulang

Tanjungpinang (SN) – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan melelang kawasan Taman Gurindam 12 atau yang lebih dikenal sebagai kawasan Tepi Laut Tanjungpinang menuai sorotan tajam. Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta agar rencana tersebut ditinjau ulang karena dinilai berpotensi merampas ruang publik milik warga.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, secara tegas menyatakan keberatan. Menurutnya, kawasan Tepi Laut bukan sekadar taman biasa tempat ini merupakan ikon Kota Tanjungpinang dan ruang publik favorit masyarakat yang sudah dinikmati secara gratis selama bertahun-tahun.
“Tepi Laut kan sudah lama jadi ruang publik dan destinasi wisata warga. Kalau dikelola swasta, kita khawatir masyarakat tak lagi bebas mengaksesnya,” ujar Tamrin di Tanjungpinang, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga : Pemko Tanjungpinang Evaluasi Inflasi Agustus 2025, Inflasi Terkendali di Angka 1,23 Persen
Yang lebih mengejutkan, Tamrin mengungkap bahwa Pemko Tanjungpinang sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana strategis tersebut. Padahal, kawasan Taman Gurindam 12 secara geografis berada di wilayah Kota Tanjungpinang, meski asetnya dimiliki oleh Pemprov Kepri.
“Kami tidak tahu menahu soal rencana pelelangan ini. Tidak ada komunikasi sama sekali dari Pemprov. Sangat disayangkan, karena seharusnya kami diajak bicara,” tegasnya.
Tamrin juga menilai bahwa ada kemungkinan alternatif, yakni penyerahan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, daripada langsung diserahkan ke pihak swasta. Sebab, jika swasta yang turun tangan, dikhawatirkan akan muncul pembatasan akses bagi masyarakat umum.
“Kalau sudah dikelola swasta, tentu tidak seleluasa sekarang. Ada sejarah, ada nilai-nilai budaya di kawasan itu yang juga harus dijaga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kawasan pesisir seperti Tepi Laut adalah bagian dari aset negara dan ruang publik, sehingga meski pengelolaannya bisa saja dialihkan, hak masyarakat harus tetap dijamin.
“Privatisasi kawasan publik tanpa transparansi hanya akan melahirkan polemik dan potensi kerugian bagi masyarakat serta lingkungan,” tandasnya.
Wacana pelelangan ini pun mulai menuai perhatian publik. Banyak pihak, kata Tamrin, sudah mulai mempertanyakan langkah Pemprov. Pemerintah Kota Tanjungpinang pun berharap ada dialog terbuka demi mencari solusi yang berpihak kepada rakyat. (SN)
Editor : M Nazarullah