Ketahuan Santai di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, 13 ASN dan Non-ASN Terjaring Razia Disiplin

Tanjungpinang (SN) – Sebanyak 13 pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terjaring razia disiplin yang digelar tim gabungan BKPSDM dan Satpol PP, Jumat (29/8/2025). Razia dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 di sejumlah kedai kopi dan rumah makan di empat kecamatan.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab pegawai.
“Pemko tidak melarang pegawai ke kedai kopi, tapi tentu bukan di jam kerja. Kalau memang tidak sempat sarapan di rumah, bisa membeli untuk dibawa ke kantor,” tegasnya.
Data pegawai yang terjaring akan diserahkan ke atasan masing-masing instansi atau OPD untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan pemerintah dan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, bagi pegawai di luar instansi Pemko Tanjungpinang yang kedapatan berada di kedai kopi, tidak dilakukan pendataan.
Achmad menambahkan, fenomena pegawai nongkrong di kedai kopi saat jam kerja kerap mendapat sorotan masyarakat. Karena itu, kegiatan penegakan disiplin ini akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari program Tanjungpinang Berbenah.
“Ini tidak untuk mematikan usaha kedai kopi, melainkan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai,” tandasnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah