Kejari Tanjungpinang Terima 6 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Barang Bukti Bernilai Miliaran

Kejari Tanjungpinang menerima pelimpahan tahap II dugaan kasus pemalsuan serttifikat tanah dari Penyidik Polresta Tanjungpinang berupa enam tersangka beserta barang bukti yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, Kamis (21/8/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah bernilai fantastis di Tanjungpinang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang secara resmi menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polresta Tanjungpinang berupa enam tersangka beserta barang bukti yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial ES, RJ, J, KS, LL, dan Z. Mereka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Proses pelimpahan berlangsung pada, Kamis (21/8/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan dalam lima berkas terpisah.

“ES, KS, dan RJ masing-masing memiliki satu berkas tersendiri. Sementara tersangka J dan Z digabung dalam satu berkas, dan satu berkas lagi untuk LL,” jelas Martahan kepada awak media.

Yang mengejutkan, barang bukti yang ikut diserahkan tak kalah mencengangkan. Di antaranya:

  • 3 unit rumah mewah di Kota Tanjungpinang
  • 4 unit mobil berbagai merek
  • Uang tunai sebesar Rp689 juta
  •  1 unit pompong dan 1 unit speed boat dan
  •  Sejumlah perhiasan, barang elektronik, serta dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik pemalsuan.

“Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti ulang berkas dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Martahan.

Ia juga menyebutkan bahwa empat dari enam tersangka saat ini ditahan dalam perkara lain di Polda Kepri, sementara dua tersangka lainnya, LL dan KS, dititipkan di Rutan Tanjungpinang.

Martahan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini diproses di meja hijau.

“Kami akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” pungkasnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *