Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Ibu Muda di Anambas Resmi Ditahan Polisi

Anambas (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menahan seorang perempuan berinisial RA atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli barang perabotan rumah tangga, elektronik, dan handphone secara kredit. Penahanan dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) setelah sebelumnya proses hukum sempat ditangguhkan karena alasan kemanusiaan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah A.B. melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri membenarkan informasi tersebut.
“Ya, benar. Untuk pelaku RA saat ini sudah kita lakukan penahanan,” ujar Iptu Alfajri saat dikonfirmasi.
Menurutnya, RA sebelumnya telah diamankan oleh polisi pada Kamis (9/4/2025). Namun saat itu, pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang dalam kondisi hamil.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolres. Namun saat ini, pelaku sudah selesai melahirkan dan hasil pemeriksaan dari RSUD Tarempa menyatakan bahwa kondisinya sehat dan dapat beraktivitas seperti biasa,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, korban dalam kasus ini adalah seorang warga bernama Nrz yang mengalami kerugian mencapai Rp 554.390.000 (lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
“Jumlah kerugian yang dialami korban cukup besar. Pelaku diduga memanfaatkan modus kredit untuk meyakinkan korbannya, padahal barang tidak pernah dikirim,” tambah Alfajri.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini kini masih dalam penanganan intensif oleh pihak kepolisian, sementara penyidik terus melengkapi berkas guna proses hukum lebih lanjut. (YT-SN)
Editor : M Nazarullah